Jumat (25/09) bertempat di Pendopo Desa Pleret dilaksanakan acara musyawarah desa tentang kewenangan kalurahan tahun 2020. Pada acara tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Pleret, Ari Susilowati, S.IP memberikan sambutan serta penjelasan bahwa draft Raperkal sudah diberikan oleh kabupaten, sehingga tinggal menyesuaikan dengan kondisi yang ada di desa. Dasar hukum yang digunakan adalah Perbup nomor 86 tahun 2020.