Senin (27/09) Panewu Pleret bersama dengan Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Keamanan, Kepala Jawatan Kemakmuran dan pendamping desa melaksanakan kegiatan monitoring sebagai tindak lanjut adanya surat permohonan rekomendasi pembelajaran tatap muka terbatas yang dikirimkan oleh Man 3 Bantul kepada Gugus Covid Kapanewon. Kegiatan monitoring ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana persiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan PTM terbatas. Dalam monitoring, Panewu menjelaskan bahwa syarat diperbolehkan satuan pendidikan melakukan PTM terbatas yaitu jika wilayah satuan pendidikan berada pada zona hijau dan kuning, namun jika zona berubah menjadi orange dan merah maka kegiatan PTM harus dihentikan. Dari hasil monitoring di Man 3 Bantul sudah memenuhi prokes yang dapat dilihat dari adanya pengukur suhu yang terpasang di luar sekolah serta adanya sarana cuci tangan yang ada di setiap kelas. Rencananya PTM di MAN 3 Bantul akan dilaksanakan dalam 2 sesi. Selain MAN 3 Bantul, monitoring juga dilaksanakan di RA Karanganom. Di RA Karanganom, PTM terbatas dilaksanakan sesuai dengan prokes dan setiap kelas hanya untuk kapasitas 5 orang siswa.