Pelaksanaan Penerbitan IUMK
- Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
- Diterbitkan paling lambat 6 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
- Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Prosedur Pelayanan Ijin
- Pemohon ijin mengambil formulir pendaftaran di ruang pelayanan terpadu tiap Kecamatan
- Pemohon melengkapi formulir dan persyaratan kemudian mengembalikan berkas di loket pelayanan IUMK
- Setelah berkas diterima lengkap selanjutnya akan dilakukan cek lokasi usaha dan berkas akan diproses maksimal 6 hari kerja
- Berkas yang sudah jadi akan diserahkan langsung kepada pemohon ijin melalui loket pelayanan IUMK