Mekanisme IUMK

Pelaksanaan Penerbitan IUMK

  1. Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
  2. Diterbitkan paling lambat 6 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
  3. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
  4. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Prosedur Pelayanan Ijin

  1. Pemohon ijin mengambil formulir pendaftaran di ruang pelayanan terpadu tiap Kecamatan
  2. Pemohon melengkapi formulir dan persyaratan kemudian mengembalikan berkas di loket pelayanan IUMK
  3. Setelah berkas diterima lengkap selanjutnya akan dilakukan cek lokasi usaha dan berkas akan diproses maksimal 6 hari kerja
  4. Berkas yang sudah jadi akan diserahkan langsung kepada pemohon ijin melalui loket pelayanan IUMK

Puskesmas
di Kapanewon Pleret

Puskesmas Pleret

Puskesmas Pleret

Jl. Imogiri Timur Km.9 Jati, Wonokromo, Pleret

Komando Rayon Militer Pleret

Koramil / Komando Rayon Militer Pleret

Jl. Keputren, Pleret, Bantul

Kepolisian Sektor Pleret

Polsek / Kepolisian Sektor Pleret

Jl. Keputren No.84 Pleret, Bantul
(0274) 449974

Kantor Urusan Agama Pleret

KUA / Kantor Urusan Agama Pleret

Keputren, Pleret, Bantul
(0274) 449966