Tentang IUMK

 

 

 

 

 

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
  3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Pengertian

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Tujuan

Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Prinsip Pemberian IUMK

  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.

Persyaratan Permohonan IUMK

  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang :
    • Nama;
    • Nomor KTP;
    • Nomor telepon;
    • Alamat;
    • Kegiatan usaha;
    • Sarana usaha yang digunakan;
    • Jumlah modal usaha.

Klasifikasi

  1. Usaha mikro adalah usaha produktif perorangan/badan usaha yang memiliki kekayaan bersih PALING BANYAK Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan tahunan PALING BANYAK Rp. 300.000.000,-
  2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan besar menengah atau besar, yang memiliki kekayaan bersih LEBIH DARI Rp. 50.000.000,- dan PALING BANYAK Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki hasil penjualan tahunan LEBIH DARI Rp.300.000.000,- dan PALING BANYAK Rp. 2.500.000.000,-

Puskesmas
di Kapanewon Pleret

Puskesmas Pleret

Puskesmas Pleret

Jl. Imogiri Timur Km.9 Jati, Wonokromo, Pleret

Komando Rayon Militer Pleret

Koramil / Komando Rayon Militer Pleret

Jl. Keputren, Pleret, Bantul

Kepolisian Sektor Pleret

Polsek / Kepolisian Sektor Pleret

Jl. Keputren No.84 Pleret, Bantul
(0274) 449974

Kantor Urusan Agama Pleret

KUA / Kantor Urusan Agama Pleret

Keputren, Pleret, Bantul
(0274) 449966